Rampok Mahasiswa, Pelaku Hajar Korban & Gasak Dua HP

oleh

POSMETRO MEDAN – Aksi brutal dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) di kawasan Lapangan Merdeka Pematangsiantar akhirnya berakhir. Polisi berhasil meringkus keduanya hanya dalam waktu kurang dari sepekan sejak kejadian.

Dua tersangka, RDP (27) dan DMS (24), kini meringkuk di sel tahanan Polres Pematangsiantar setelah ditangkap dalam operasi terpisah pada 27 dan 28 April 2026.

Peristiwa ini bermula pada pagi hari, Senin (20/4/2026), ketika korban RM (19), seorang mahasiswa, singgah di area taman sebelum berangkat ke kampus. Situasi santai berubah mencekam saat dua pria tak dikenal mendekatinya.

BACA JUGA..  Hingga Q1 2026, Kendaraan Bekas Konvensional Masih Mendominasi di Lelang JBA

Tanpa peringatan, pelaku langsung merampas uang tunai Rp120.000 dan dua ponsel milik korban—Samsung Galaxy A16 dan Galaxy A22. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan knuckle (bernekel) untuk mengancam dan memukul korban, menunjukkan tingkat kekerasan yang serius.

Pada Rabu (29/4) Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyatakan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi lebih dulu menangkap RDP di depan RSUD dr. Djasamen Saragih saat ia sedang duduk santai—ironisnya sambil menggunakan ponsel hasil rampasan.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

Dari pengembangan, polisi bergerak cepat ke Simalungun dan menangkap DMS di rumahnya, disaksikan keluarga dan aparat setempat.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Samsung Galaxy A16 milik korban dan senjata knuckle yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme yang meresahkan warga.

BACA JUGA..  Polisi Tembak Spesialis Curanmor

Kasus ini menjadi pengingat keras: ruang publik tak selalu aman, dan kejahatan bisa terjadi bahkan di tempat yang dianggap nyaman sekalipun.

Editor: Oki Budiman