POSMETRO MEDAN – Kelalaian sesaat berujung kehilangan. Seorang warga harus merelakan sepeda motornya digasak dua pelaku pencurian di Jalan Mahkamah, Kecamatan Medan Kota. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama—keduanya kini sudah diringkus polisi.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Andri Bin Anwar alias Andre (47) dan Edward Nababan (48) pada Senin (27/4/2026), setelah sebelumnya beraksi pada Kamis pagi (9/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kelalaian korban, Edi Saritua Simanjuntak. Saat itu, korban berhenti di pinggir Jalan Mahkamah dan meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi mesin masih menyala.
“Korban sempat menjauh beberapa meter untuk mengambil makanan sisa dari tempat sampah. Dalam hitungan menit, pelaku datang dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Poltak, Rabu (29/4).
Korban sempat berusaha mengejar, namun gagal. Aksi cepat pelaku menunjukkan mereka sudah mengincar kesempatan—situasi lengah di ruang publik.
Berbekal laporan polisi dan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya melacak keberadaan kedua pelaku. Saat ditangkap, keduanya tak bisa mengelak.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Poltak.
Kasus ini kembali menegaskan pola klasik kejahatan jalanan: bukan hanya niat pelaku, tetapi juga kelengahan korban yang membuka peluang. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi hidup, meski hanya sebentar.
Editor: Oki Budiman












