Dituding Ciptakan Kegaduhan, Pansus LKPJ Minta Dirut PUD Pasar Dievaluasi

oleh
Ketua Pansus LKPJ Drs Godfried Efendy Lubis. 

POSMETRO MEDAN – Dituding karena melakukan kebijakan sepihak yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Maka Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2025 merekomendasikan ke Walikota Medan agar kinerja Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan SE dievaluasi.

Rekomendasi evaluasi tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ Drs Godfried Efendy Lubis ke pimpinan DPRD Medan. Selanjutnya setelah Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala membacakan rekomendasi lalu bersama Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen menyerahkan ke Walikota Medan Rico Was dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Selasa (28/4/2026).

“Kita dorong Walikota Medan segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus, evaluasi kinerja Dirut PUD Pasar,” ujar Ketua Pansus Godfried Lubis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra serta para anggota DPRD Medan yang difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit. Juga hadir Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.

BACA JUGA..  Lewat Transformasi Layanan Digital, Medan Raih National Governance Award 2026

Dalam rekomendasi itu diuraikan, kegaduhan itu karena adanya pemutusan hubungan kontrak pekerja dengan pihak ke tiga. Maka dalam isi rekomendasi, Pansus mewajibkan PUD Pasar Medan untuk mencari solusi yang berimbang dalam melakukan pemutusan hubungan kontrak pekerjaan dengan pihak ketiga.

Lalu Pansus mewajibkan PUD Pasar untuk menjaga stabilitas, kondusifitas, keamanan, ketertiban pada seluruh pasar yang dikelola oleh PUD Pasar. Selanjutnya, Pansus menyarankan agar PUD Pasar segera membuat regulasi retribusi yang pasti terhadap pihak ketiga sesuai dengan potensi pendapatan daerah kota Medan.

BACA JUGA..  Gelar Rapat Lanjutan Terkait Penanganan Banjir di Jalan Letda Sudjono, Zulkarnaen Pertanyakan Kesiapan Pemko Medan

Masih dalam isi rekomendasi Pansus, guna kemajuan PUD Pasar milik Pemko Medan itu, dengan tetap memberikan pelayanan yang baik serta upaya peningkatan PAD, Pansus menyarankan agar PD Pasar Kota Medan melakukan pengajuan penghapusan PBB jika terus merugi.

Kemudian, PUD Pasar disarankan agar dapat melelang barang-barang yang sudah tidak terpakai untuk mengurangi beban perawatan dan pemeliharaan. PUD Pasar juga diharapkan dapat menyewakan lokasi-lokasi strategis menjadi sarana tempat reklame/billboard bagi perusahaan-perusahaan komersil.

PD Pasar disarankan agar menggunakan jasa konsultan manajemen yang independen untuk menata sistem manajemen. PUD Pasar agar selalu melakukan pengawasan terhadap pegawai terkait pungutan retribusi yang dilakukan kepada para pedagang.

BACA JUGA..  Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM, Rico Waas: Saya Tak Campur Tangan, Dukung Bangun Medan

Selanjutnya, PUD Pasar diminta untuk dapat menata pasar lebih baik lagi agar lebih indah baik penataan pedagang, drainase, parkir dan lainnya. Bahkan PUD diminta agar menambah armada truk pengangkut sampah untuk mengatasi penumpukan sampah yang berlebihan.

Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus, Drs Godfried Effendi Lubis, MM (Ketua), dr Dimas Sofani Lubis, Margaret MS, Agus Setiawan, Jusup Ginting Suka SE, Syaiful Ramadhan, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Salomo Tabah Ronal Pardede, Dame Duma Sari Hutagalung, Reza Pahlevi Lubis, Muhammad Afri Rizki Lubis, Dodi Robert Simangunsong, Binsar Simarmata dan Roma Uli Silalahi. (*)

Editor: Ali Amrizal