POSMETRO MEDAN – Polsek Medan Kota menangkap remaja 13 tahun berinisial M karena terbukti melakukan pembakaran rumah adat batak di Tugu Sisingamangaraja.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sebelum kejadian datang ke lokasi untuk beristirahat. Kemudian melihat satu botol baygon bekas lalu memainkannya menggunakan mancis hingga mengakibatkan kebakaran,” ungkap Kanit Reskrim
Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (26/6/2026).
“Dalam kasus kebakaran ini tidak unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku. Usai diamankan pelaku diberikan pembinaan,” tambahnya.
Peristiwa kebakaran itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Kobaran api melahap atap monumen rumah adat batak di Tugu Sisingamangaraja yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Senin (22/6/2026).
Beruntung gerak cepat petugas pemadam kebakaran yang turun ke lokasi kejadian berhasil memadamkan kobaran api. Kasus kebakaran itu masih ditangani Polsek Medan Kota.
“Peristiwa Kebakaran terjadi siang tadi. Ada salah seorang warga yang berada tidak jauh dari TKP melaporkan ke Polsek Medan Kota atap rumah adat di Tugu Sisingamangaraja telah terbakar,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan.
Ia mengungkapkan, kasus kebakaran yang terjadi di Tugu Sisingamangaraja itu masih dalam penyelidikan. Namun berdasarkan informasi yang didapat sebelum kejadian kebakaran bahwa ada orang tidur di dalam area tugu (rumah adat) tersebut.
“Bisa jadi dugaan penyebab kebakaran itu akibat faktor cuaca panas. Sebab kobaran api sangat membakar atap rumah adat karena terbuat dari ijuk serta kayu-kayu yang mudah terbakar,” ungkapnya.
“Dalam musibah kebakaran itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Untuk penyebab kebakaran itu masih dalam penyelidikan Tim Labfor,” pungkasnya.
Teks foto :
Atap rumah adat di Tugu Sisingamangaraja Medan terbakar












