Bandar Narkoba Ditangkap: 3,56 Gram Sabu Menjadi Barang Bukti

oleh
Pria pengedar narkoba diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial AA (55) warga Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 00.43 WIB.

Dari hasil penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan lima paket sabu siap edar dengan total berat bruto 3,56 gram, beserta alat timbang elektrik, pipet skop, kaca pirek, gunting, dompet, dan uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan.

Terduga pelaku mengaku seluruh barang bukti miliknya dan siap diedarkan. AA kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas AKP Pardamean Tamba menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA..  Terima Panitia Perayaan May Day, Rico Waas: Momentum Perkuat Sinergi Nyata Pemerintah dan Pekerja

Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan setiap informasi terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.

Editor: Oki Budiman