Dari Hotel ke Sel, Pemilik Sabu Dibekuk

oleh
Pria berinisial BRRS ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BRRS (30), warga Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap saat diduga tengah menguasai sabu di area hotel di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Minggu (21/6/2026) dini hari.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan BRRS sedang berada di depan kamar nomor 88 Hotel Sikhar sambil bermain ponsel.

Tanpa perlawanan, tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan kamar yang disewanya. Hasilnya, polisi menemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan total berat 4,43 gram, plastik klip kosong, satu unit ponsel Redmi, serta uang tunai Rp320.000.

BACA JUGA..  Uang Rakyat Rp6 Miliar Melayang, 12 Terdakwa Korupsi Jalan Dituntut

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyebut barang bukti ditemukan di atas tempat tidur kamar hotel yang disaksikan pihak hotel.

Dalam pemeriksaan awal, BRRS mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial K yang disebut berasal dari Medan.

“Pemasok berinisial K masih dalam proses penyelidikan,” ujar Irwanta, Kamis (25/6/2026).

Polisi kini mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan jalur distribusi dari Medan ke Pematangsiantar.

BACA JUGA..  Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal

Editor: Oki Budiman