POSMETRO MEDAN – Dua pria ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Maninjau, Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Senin sore (22/6/2026).
Penangkapan tersebut mengungkap dugaan peredaran sabu yang kembali menyasar lingkungan permukiman warga.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YFS (39), warga Jalan Danau Maninjau, dan R (36), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait aktivitas mencurigakan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Saat penggerebekan, kedua pelaku sempat berusaha kabur. Namun, upaya itu gagal setelah petugas melakukan pengejaran di sekitar lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, Kamis (25/6/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4,07 gram sabu, satu dompet kecil, buku catatan, telepon genggam, serta uang tunai Rp75.000. Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar penggunaan.
Dalam pemeriksaan awal, YFS mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial F. Polisi kini mendalami jaringan pemasok untuk membongkar kemungkinan rantai peredaran yang lebih luas.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika berbasis laporan warga yang kini banyak bermula dari pantauan media sosal.
Editor: Oki Budiman












