Dua Pria Ditahan, Kasusnya Narkoba

oleh
Dua pria yang ditangkap kasus narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan respons cepat dengan membongkar dua kasus peredaran sabu hanya dalam satu hari, Selasa (28/4/2026). Dua tersangka, AS (32) dan RM alias Rizki (33), berhasil diamankan di Kelurahan Hajoran dan Kelurahan Lubuk Tukko.

Kasat Narkoba AKP J. Munthe mengatakan, penangkapan AS terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun IV Bugis I, Kelurahan Hajoran. Dari tangan AS, polisi menyita 20 paket sabu siap edar, dua kotak permen tempat penyimpanan, Rp280.000, dan satu ponsel.

“Operasi ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah terhadap transaksi narkoba di wilayah mereka,” ujar AKP Munthe, Rabu (29/4).

Pengembangan dari pengakuan AS membawa tim ke RM, yang ditangkap di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko. Polisi menemukan dua paket sabu, 20 plastik klip kosong, satu timbangan digital, Rp889.000, dan ponsel. RM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri.

BACA JUGA..  Usai Kecelakaan Truk di Medan, Zulham Efendi Soroti Tonase dan Kelayakan Kendaraan

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Munthe.

Kasus ini menegaskan kesiagaan polisi dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mengingatkan bahwa peredaran narkoba tetap menjadi ancaman serius bagi Tapanuli Tengah.

Editor: Oki Budiman