POSMETRO MEDAN – Seorang pelajar SMA di sekolah HKBP Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , berinisial BRS (17), warga Sosorgonting meninggal dunia usai berkelahi, Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di RS Efarina Siantar.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari meminjam mancis, oleh pelaku berinisial TM (16) warga Pasaribu, pelajar siswa kelas X di SMK Negeri 2 Doloksanggul kepada korban berinisial BRS (17), warga Sosorgonting.
” Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 April 2026 lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Lapangan Merdeka Doloksanggul,” terang Jafar.
Jafar menambahkan, pelaku pada saat itu hendak meminjam mancis, namun korban menanggapi dengan emosi, dan melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku.
Akhirnya, pelaku dan korban beradu mulut hingga berujung perkelahian dengan tangan kosong. Korban memukul pelaku sebanyak dua kali hingga mengenai bagian mulut dan telinga pelaku. Dan pelaku pun, akhirnya membalas.
” Usai keduanya terlibat perkelahian, korban mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Doloksanggu,” terangnya via WhatsApp, Senin (27/4/2026).
Karena kondisi korban semakin memburuk, korban dirujuk ke RS Efarina Siantar, namun pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
“‘Berdasarkan hasil visum dari pihak rumah sakit, korban datang dalam kondisi penurunan kesadaran, mengalami delirium (melantur), terdapat pendarahan dari telinga kiri, memar pada bagian kepala (dahi), serta disertai mual dan muntah,” ungkap Jafar.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penyidikan perbuatan kekerasan itu dilakukan oleh pelaku sendirian dengan menggunakan tangan kosong tanpa alat apapun.
Serta, tidak ditemukan adanya usur pengeroyokan dalam peristiwa tersebut. ” Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, kejadian murni merupakan perkelahian antara dua orang yang dipicu oleh kesalahpahaman,” tegasnya.
* Terancam Penjara 5 Tahun
Sementara itu, atas perbuatan pelaku, Polres Humbahas menjerat pelaku TM dengan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
” Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” ujar Kasi Humas.
” Terhadap pelaku, Polres Humbahas sudah mengamankan, dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Disinggung, bagaimana sikap Polres atas kejadian tersebut, Jafar mengatakan bahwa Kapolres turut merasa prihatin yang mendalam atas peristiwa tersebut.
Kapolres mengimbau, kepada orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya dalam pergaulan sehari-hari.
” Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang dapat merugikan semua pihak,” harap Kapolres.ds
EDITOR : Putra












