Polda Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Rp203 Miliar

oleh

POSMETROMEDAN.com – Polda Sumut melalui Dit Narkoba musnahkan narkotika senilai Rp203 Miliar, dari hasil pengungkapan kasus sejak Juli 2021 hingga Oktober 2021. Pemusnahan narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan direbus di depan halaman belakang Polda Sumut, Selasa (16/11/2021) siang.

Pemusnahan dan pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, Pangdam I/BB, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, Gubernur Sumut, Eddy Rahmayadi, Wakajati Sumut, dan Direktur Narkoba Kombes Wisnu Adji Pamungkas.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus narkotika periode 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021, dengan 25 kasus dan 45 tersangkanya yang satu di antaranya adalah wanita.

Pengungkapan tindak pidana narkotika merupakan jaringan Malaysia – Indonesia khususnya Propinsi Sumut (Tanjung Balai – Deli Serdang – Medan)

Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir, ganja sebanyak 71.075 gram. Modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba dengan cara menyimpannya ke dalam tas ransel,  dibungkus dengan tenda warna biru, disimpan ke dalam lemari, dan disimpan ke dalam goni.

BACA JUGA..  TImnas Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution: Semangat Terus, Kalau Orang Medan Bilang Ribak Sude

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  pidana mati,” tegas Panca. (gib)