Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam

oleh
Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, di Jalan Ngumban Surbakti dan sejumlah lokasi lain di Kota Medan, yang dinilai melanggar jam operasi di masa pandemi Covid-19, Kamis (20/5) malam. (DISKOMINFO SUMUT)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, Kamis (20/5) malam.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut guna menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam skala yang cukup besar.

BACA JUGA..  Prediksi Juventus vs PSV, Champions League 12 Februari 2025

“Ini sesuai dengan instruksi gubernur, kita mulai tertibkan tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang),” kata Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.

Pada operasi pertama kali ini ada sembilan tempat yang menjadi sasaran, antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie. Tempat-tempat ini diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.

BACA JUGA..  Pecatan TNI Ikut Geng Rampok di Komplek  Cemara Hijau

“Tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21:00 WIB, jadi yang melewati kita tindak,” terang Munzir.

Operasi ini akan berlangsung hingga hingga 31 Mei mendatang sesuai dengan Instruksi Gubernur  Nomor 188.54/14/INST/2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

“Kita akan operasi setiap hari bersama kurang lebih 105 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada di Instruksi Gubernur tersebut,” tegas Munzir.

BACA JUGA..  Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Diduga BOHONGI KPK ? Lapor Harta Kekayaan Cuma Rp20 Juta

Yusni, salah satu pemilik usaha cafe mengaku belum mengetahui ketentuan di Instruksi Gubernur tersebut. Dia berharap ada kelonggaran, karena jam-jam tersebut tempat usahanya cukup ramai.

“Belum tahu Bang, kalau bisa buka cuma sampai jam 9 malam, baru tahu inilah. Itu kan jam-jam lagi ramai-ramainya, tahu-tahu datang petugas. Kami harap ya ada kelonggaranlah, misalnya tamunya dibatasi sampe 50% saja, biar bisa jaga jarak, jangan disuruh tutup jam 9,” kata Yusni. (ril/tob)