POSMETRO MEDAN – Dua pengedar sabu yang melengkapi diri dengan pistol diciduk, saat hendak bertransaksi di areal SPBU kawasan kota Tebingtinggi gagal, Minggu (19/4/2026) dinihari.
Penyergapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi. Sebagai barang bukti, turut diamankan senjata jenis airgun dan 100 gram (1 ons) narkotika jenis sabu-sabu.
Penyergapan itu terjadi pada Minggu (19/04/2026), dimana personel Sat Resnarkoba saat itu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Senin (20/04/2026), menyebut lokasi penyergapan tepatnya di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kota Tebingtinggi.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono, S.H bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujarnya.
Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa, masing- masing berinisial Zul alias ZS (31) dan Sam (41), di area SPBU tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram atau setara 1 ons.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1004 HP, serta satu pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm, lengkap dengan 15 butir amunisi dan tabung gas CO2, plastik asoy warna putih, roti roma kelapa dan potongan kertas koran.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasi Humas.(mtc)












