example bannerexample bannerexample banner

Diskominfo Kota Binjai Gelar Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik untuk SD dan SMP Negeri

oleh
Komunikasi Publik

POSMETROMEDAN.COM – Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Binjai, Kamis (9/10).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kota Binjai, Melfa Fajarina Siagian, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kominfo. Turut hadir sebagai narasumber utama, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus.

Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai. Fokus utama kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan sekolah, khususnya dalam memberikan layanan informasi kepada publik sejingga mencegah potensi sengketa informasi.

example banner

Dalam sambutannya, Sekdis Kominfo Kota Binjai, Melfa Fajarina Siagian menekankan pentingnya penguatan kapasitas pelayanan informasi di lingkungan pendidikan dasar seiring meningkatnya jumlah sengketa informasi dalam dua tahun terakhir antara sekolah negeri di Kota Binjai dengan masyarakat, LSM, maupun badan publik lainnya.

BACA JUGA..  Pagar Kantor Wali Kota Binjai Dirobohkan Massa, Unjuk Rasa Pedagang dan Mahasiswa Berujung Ricuh

“Penting bagi setiap sekolah untuk memahami prosedur layanan informasi yang informatif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan langkah preventif agar tidak terjadi lagi sengketa informasi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Safii Sitorus menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan sekolah. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di satuan pendidikan guna membangun kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi sengketa informasi, baik dengan orang tua siswa, masyarakat, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

BACA JUGA..  Pemko Binjai LOYO!!!  RPA Ilegal Milik Staf Ahli Anggota DPR RI Terus Beroperasi
example bannerexample banner

“Pemahaman yang baik tentang regulasi keterbukaan informasi akan membantu sekolah memberikan layanan informasi secara tepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah dapat lebih memahami peran strategis PPID serta mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.(rls/putra)