example bannerexample bannerexample banner

Pemko Binjai LOYO!!!  RPA Ilegal Milik Staf Ahli Anggota DPR RI Terus Beroperasi

oleh
Rumah potong ayam.

POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menuai sorotan tajam terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas rumah potong ayam (RPA) ilegal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Binjai Utara, yang hingga kini masih beroperasi meski telah dinyatakan tidak mengantongi izin resmi.

Fakta tersebut terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah dinas terkait, meliputi perizinan, ketahanan pangan, dan lingkungan hidup.

Dalam sidak itu, pejabat berwenang memastikan bahwa usaha RPA dimaksud tidak memiliki izin operasional yang sah.

BACA JUGA..  Dua Tersangka Pembobol Rumah Sewa Milik ASN Ditangkap
example banner

Sebagai tindak lanjut, pemerintah bahkan telah mengeluarkan sikap resmi berupa penghentian aktivitas usaha hingga waktu yang belum ditentukan.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang.

Berdasarkan pantauan wartawan beberapa hari setelah sidak, aktivitas pemotongan ayam diduga masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

example bannerexample banner

Informasi ini diperkuat oleh sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa operasional RPA tersebut tidak pernah benar-benar berhenti.

“Sempat diliburkan tiga hari, tapi sekarang kami sudah bekerja lagi. Mulai bekerja dari jam 4 dini hari,” beber karyawan yang enggan namanya disebutkan. Sabtu, (25/4/2026).

BACA JUGA..  PT Jasa Raharja Serahkan Bantuan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Kota Binjai

Situasi ini pun memicu spekulasi publik terkait adanya faktor “kedekatan dengan kekuasaan” yang diduga menjadi penyebab mandeknya penindakan hukum.

Pasalnya, RPA ilegal tersebut merupakan milik staf ahli anggota DPR RI Delia Pratiwi Sitepu.

Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.

Padahal, kewajiban perizinan usaha telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi legalitas sebelum menjalankan kegiatan operasional.

BACA JUGA..  Mengaku Pengacara, Pria di Binjai Divonis 2 Tahun Penjara karena Penipuan dan Penggelapan

Selain itu, operasional RPA tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait standar keamanan pangan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah kalangan menilai, sikap Pemko Binjai yang belum mengambil langkah tegas menunjukkan lemahnya keberanian dalam menegakkan aturan.(dyk.p)

EDITOR : Putra