Penipuan Layanan Haji Dibongkar

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Aparat keamanan di Makkah membongkar praktik penipuan layanan haji, lima orang ditangkap karena terbukti menawarkan layanan haji palsu dan menyebarkan iklan penipuan melalui media sosial.

Dari lima tersangka, empat merupakan warga negara asing asal Lebanon dan Mesir, sementara satu lainnya adalah warga Arab Saudi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, komputer, stempel palsu, dokumen hasil pemalsuan, serta berbagai alat yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal itu.

BACA JUGA..  Iran Eksekusi Mati Pembakar Masjid

Seluruh pelaku kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, setelah menjalani proses hukum awal sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak keamanan publik Arab Saudi mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti aturan resmi, terkait penyelenggaraan ibadah haji dan lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang marak beredar di media sosial.

Untuk melaporkan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lain di Arab Saudi.

BACA JUGA..  Calon Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sanksi tegas, bagi siapa pun yang nekat menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi atau melakukan haji ilegal.

Pelanggar dapat dikenai denda hingga SR20.000 atau sekitar Rp80 juta. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tetap berada di Makkah dan kawasan suci selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.(mis)