7 Bulan Buron Kasus Cabul, Guru SD Diciduk

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Sempat 7 bulan buron terkait kasus pencabulan murid, guru SD berinisial ANS (33) akhirnya diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan.

Kasus ini terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, dan melibatkan korban seorang anak perempuan berinisial AR (9).

Pencabulan terjadi pada Jumat (22/8/2025) lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, MS (30), menerima informasi dari seorang saksi yang meminta agar kondisi anaknya ditanyakan secara langsung.

BACA JUGA..  Rugikan Negara Rp639 Juta, Eks Kabag Tapem Madina Diseret ke Pengadilan

Saat ditanya, korban mengaku telah diraba pada bagian sensitif oleh pelaku ketika berada di lingkungan sekolah.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan kemudian ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasi Humas AKP Sujono menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu laporan diterima.

“Penyidik segera memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV. Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar AKP Sujono.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Green City, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gayung berwarna oranye serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.

BACA JUGA..  Gedung Pelepasan Jemaah Haji di Asrama Haji Medan Kupak Kapik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, Sujono menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama,” ucapnya.

Saat ini, penyidik telah melakukan visum terhadap korban, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(mis)