POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada M. Riko Wijaya setelah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (23/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mukhtar, SH, MH, dalam sidang di ruang Cakra PN Binjai. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Marietha Sembiring, SH, M.Kn, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa M. Riko Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit mobil Toyota New Avanza warna hitam metalik beserta STNK dikembalikan kepada korban, Andi Fasarella.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula pada Juli 2023 terdakwa mendatangi istri korban Afni Damanik di bengkel milik keluarga di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur.
Saat itu, Riko mengaku sebagai bagian dari tim kuasa hukum Pemerintah Kota Binjai dan menawarkan kerja sama penyewaan kendaraan untuk operasional dinas.
Kesepakatan pun terjadi dengan nilai sewa Rp5,5 juta per bulan, namun dalam perjalanan pembayaran tidak berlangsung lancar.
Kemudian pada Juli 2024, terdakwa berdalih pajak kendaraan telah dibayarkan olehnya sebesar Rp10 juta dan meminta penggantian melalui pemotongan biaya sewa.
Faktanya, selama tiga bulan korban hanya menerima Rp3 juta Kecurigaan semakin menguat setelah kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga lebih dari satu tahun.
Korban kemudian melakukan penelusuran melalui GPS dan mendapati mobil tersebut telah berpindah tangan.
Kendaraan itu diketahui telah dijual terdakwa kepada pihak lain seharga Rp40 juta dengan alasan dokumen masih berada di leasing.
Status terdakwa sebagai advokat juga terbukti tidak sah, berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Medan, M. Riko Wijaya belum pernah disumpah sebagai advokat.
Hal serupa diperkuat oleh keterangan dari DPC Peradi Medan yang menyatakan nama terdakwa tidak terdaftar sebagai anggota.
Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat perbuatan tersebut.
“Dia memalsukan identitas dan dokumen, kerugian saya mencapai Rp230 juta,” kata Andi, Sabtu (25/5/2026).
Meski pelaku telah divonis, korban menilai hukuman yang dijatuhkan belum memberikan rasa keadilan.
“Masih terlalu ringan, karena diduga masih ada korban lain,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki profesi tertentu tanpa verifikasi yang jelas.(dyka)
EDITOR : Putra


















