DPRD Rekom Gaji Guru PPPK PW Deli Serdang Rp 2 Juta Dan Insentif Rp 500 Ribu

oleh
Komisi IV DPRD saat menggelar RDP dengan Dinas Pendidikan Deliserdang.

POSMETRO MEDAN – DPRD Deli Serdang sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Deli Serdang berkaitan nasib 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang tidak mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang.

Anggota dewan menegaskan tidak ada dari APBD untuk kesejahteraan guru merupakan bentuk kesewenang-wenangan, sehingga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan gaji guru PPPK PW sebesar Rp 2 juta dan ditambah insentif Rp 500 ribu.

“RPD sudah kita gelar pada Senin 20 April 2026. Setelah berkoordinasi dengan Koordinator Komisi IV Hamdani Syahputra, kami meminta untuk bisa dianggarkan jangan nol rupiah dari APBD Deli Serdang,” kata Ketua Komisi IV DPRD Deli Serdang Rahman, kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Rahman menyebutkan, RDP juga dihadiri H. Hamdani Syahputra S.Sos merupakan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Deliserdang, Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu dan Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi NasDem Misdianto.

BACA JUGA..  Hitungan Detik! Motor IRT Raib Digasak Maling

Sedangkan dari Pemkab Deliserdang dihadiri Seketaris Dinas Pendidikan Samsuar Sinaga, S.Pd., M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deliserdang Budi Siswoyodan dan lainnya.

Menurut Rahman sejalan dengan yang disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herdensi S.Sos., M.SP yang menyebut PPPK Paruh Waktu itu anggarannya berasal belanja barang dan jasa.

Penggajian tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Pada poin tiga (3) dijelaskan, Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk
kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah sebagai berikut: 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru.

BACA JUGA..  Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

“Kami berprasangka baik saja kemungkinan mengapa pihak Dinas Pendidikan tidak memasukkan anggaran gaji guru PPPK PW karena pengangkatannya di akhir tahun pada bulan Desember. Sedangkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang tahun 2026 disetujui bersama pada 24 November 2025. Sehingga kami berpandangan dengan APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 4,1 triliun lebih, kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu mendesak bisa dialihkan di P-APBD untuk gaji dan insentif guru PPPK PW,” kata Rahman.

Setelah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk penjelasan dari Dinas Pendidikan Deliserdang, Komisi IV pun merekomendasikan Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan dapat melakukan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dimana bila saat ini guru PPPK PW berjumlah kurang lebih 2.341 orang jika diakumulasikan untuk gaji sebesar Rp 2 juta perorang maka jumlah pertahunnya dibutuhkan sebesar Rp 55.296.000.000 dan insentif bila perbulannya Rp 500 ribu maka 13.824.000.000. Sedangkan untuk dapat terealisasi gaji dan insentif guru PPPK Paruh waktu, Dinas Pendidikan didesak mempersiapkan regulasi terkait pembayaran .

BACA JUGA..  Kawal Ketat Hak Pekerja Pembangunan Islamic Center Medan, Pemko Serahkan Santunan Rp208 Juta kepada Ahli Waris

“Pihak Dinas Pendidikan sementara ini sudah bisa menganggar gaji guru PPPK PW beserta insentifnya untuk diajukan di P (Perubahan APBD),” katanya.

Sebelumnya juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang, Baginda Thomas Harahap, menjelaskan bahwa struktur APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2026 tetap sehat dan sesuai ketentuan nasional.

“Porsi belanja pegawai pada Pemkab Deli Serdang Tahun 2026 sesuai ketentuan sebesar 28% dari batas tertinggi 30%. Belanja pegawai pada APBD TA 2026 sebesar Rp1.464.556.943.095,00,” ujarnya

Baginda juga menyebut, pembiayaan PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan masuk ke belanja barang dan jasa.( Wan)

EDITOR : Putra