POSMETRO MEDAN – Dua sekawan berinisial IH dan MS yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di Dusun IA Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polre Langkat, Selasa (2/9).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Sahputra mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.
Petugas turut menyita barang bukti 5 paket sabu dengan total berat 61,69 gram, satu buah alat penghisap sabu/ bong, satu buah HandPhone (HP) android merk Realme warna biru dan satu buah HP kecil merk Nokia warna hitam, dari kedua pelaku.
“Kita juga temukan satu buah stopples tupperware berwarna ungu, satu buah stopples berukuran kecil berwarna orange, satu ball plastik klip bening berukuran besar,” jelas AKP Rudi, Rabu (3/9).
Masih keterangan Rudi, penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” katanya.
AKP Rudi juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
IH dan MS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Langkat. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Oki Budiman












