Markas Narkoba di Binjai Digrebek, Dua Orang Diborgol

oleh
Teks foto : Dua pria terlibat narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Lokasi yang diduga sebagai barak narkoba yang berada di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, digrebek personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, Selasa (2/9).

 Dalam penggrebekan itu, dua orang lelaki masing-masing inisial A (45) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, turut diamankan.

 Kepada awak media, Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, dari kedua pria tersebut ditemukan barang bukti 3 (tiga) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gram.

 “Juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp70.000, serta satu bungkus plastik klip transparan,” kata AKP Junaidi, Rabu (3/9).

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Digeledah, 3 Pria Diamankan, 11 Bong Disita!

 Masih keterangan AKP Junaidi, personel Sat Res Narkoba juga melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

 “Terhadap A dan N beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Binjai,” tutup Junaidi.

 A dan N dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA..  BNN dan Polres Nias Sasar Kos, Tiga Perempuan Diperiksa

Editor : Oki Budiman