Warga Nyanyi Penjual Sabu Gol

oleh
Teks foto : Pelaku pengedar sabu ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pemuda diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

 Diduga pengedar narkoba itu yang diamankan itu bernama Musa Bangun (38), warga Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

 “Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing dua plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 1,06 gram, uang hasil penjualan Rp50 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah skop dan 1 buah dompet,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (3/9).

 Penangkapan terhadap Musa berawal saat petugas mendapati informasi dari warga, bahwa di Jalan Pales V sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA..  Semangat Gotong Royong Mulai Tergerus, Datuk Iskandar Muda: Jangan Sampai Warga Hidup Bertetangga Tapi tak Saling Peduli

 Setelah menerima informasi tersebut, pada  Jumat (26/8) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui bahwa tersangka sedang berada di TKP, mengetahui hal itu petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu hendak menunggu pembeli.

 “Pelaku tidak berkutik saat ditangkap, dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu,” tutup AKBP Thommy.

 Musa Bangun dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA..  Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagubsu Pastikan Pembangunan Pemprov Sumut Berjalan Sesuai Rencana

Editor : Oki Budiman