Miliki 77,44 Gram Sabu, Residivis Narkoba ‘Masuk’ Lagi

oleh
Teks foto : Pria inisial A alias O pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria inisial A alias O (43) yang merupakan residivis narkoba, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga bersama barang bukti narkotika jenis sabu 77,44 gram.

 Tersangka A alias O diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Selasa (2/9) pukul 06.30 WIB.

BACA JUGA..  Curi Sepeda Motor Dua Pemuda Dibekuk Polisi

 Kepada awak media, Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 “Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” jelas AKP Rahmad, Rabu (3/9).

 “Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” sambungnya.

BACA JUGA..  Terlibat Peredaran 40 Kg Sabu, Serma Yonanda Dihukum 20 Tahun

 Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu bungkus besar kristal putih diduga sabu seberat 77,44 gram, yang disembunyikan di bawah tangga rumah tersangka.

 Kemudian satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

 “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Rahmad.

 Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria inisial K, yang berdomisili di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA..  Dua Minggu Tak Terlihat, Pria di Medan Tewas di Kamar Mandi

 Kini pihak kepolisian sedang mendalami keterangan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku K.

 “Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman