POSMETRO MEDAN – Seorang pria inisial A alias O (43) yang merupakan residivis narkoba, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga bersama barang bukti narkotika jenis sabu 77,44 gram.
Tersangka A alias O diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Selasa (2/9) pukul 06.30 WIB.
Kepada awak media, Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” jelas AKP Rahmad, Rabu (3/9).
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu bungkus besar kristal putih diduga sabu seberat 77,44 gram, yang disembunyikan di bawah tangga rumah tersangka.
Kemudian satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Rahmad.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria inisial K, yang berdomisili di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Kini pihak kepolisian sedang mendalami keterangan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku K.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











