POSMETRO MEDAN – Setelah berjalan selama enam bulan akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, menetapkan pemilik perusahaan CV Rizky Amanda bernama Syafruddin Habibi alias Kakek sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.
Informasi dihimpun, penetapan tersangka ini dibenarkan pihak kepolisian.
“Iya sudah kita tetapkan SH sebagai tersangka. Sudah ada 2 alat bukti. Gelar perkara sudah kita gelar dan ini sedang kita panggil sebagai tersangka,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih, Jumat (17/4/2026).
Di kalangan kontraktor, nama perusahaan CV Rizky Amanda cukup banyak dikenal. Pemilik perusahaan Syafruddin Habibi alias Kakek dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan. Selain untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) juga untuk proyek tender. Banyak kontraktor yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deliserdang dengan perjanjian 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah ada pencairan.
Salah satu korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Purwadi Gunawan. Ia mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
“Iya sudah dikabarin juga sama polisi kalau dia sudah jadi tersangka. Ya itu karena perbuatannya sendiri. Saya apresiasi sekali sama polisi,” kata Purwadi.
Purwadi mengatakan sebelumnya sempat meminta iktikad baik pelaku. Namun karena tidak direspon dengan baik makanya kasus ini dibawa ke jalur hukum. Selain sulit dihubungi pelaku juga susah untuk ditemui. Ia mengaku sudah lama mengenal pelaku dan bekerjasama dalam hal proyek dan kurang lebih sekitar 10 tahun. Selama berjalan baru tahun 2025 pelaku mengecewakannya. Disebut untuk pencairan dua proyek pekerjaan tahun 2025 langsung digelapkan oleh pelaku.
” Dua proyeknya normalisasi sungai saluran pembuangan di Percut Seituan dan di Hamparan Perak. Kami sudah tanya ke bagian keuangan dan ternyata sudah cair. Kalau ditanya sama dia sebelumnya dibilang belum cairlah,” sebut Purwadi.
Purwadi mengakui kemarahannya makin memuncak ketika dirinya pergi ke rumah pelaku dan sempat diberikan cek kosong dengan nominal 350 juta. Ia sadar telah ditipu karena saat berada di Bank untuk mencairkan ternyata ada penjelasan dari pihak bank bahwasanya cek kosong.
Sementara Penasehat Hukum pelapor, Alex Suranta SH mengapresiasi penetapan tersangka terhadap terlapor dan meminta Polisi segera menahan tersangka untuk mengantisipasi kalau tersangka melarikan diri.
“Kita sangat apresiasi kinerja Polresta Deliserdang yang sudah menaikan status tersangka terhadap terlapor dan berharap tersangka segera ditahan supaya mengantisipasi melarikan diri, ” Pinta Alex. ( Wan)
EDITOR : Putra












