POSMETRO MEDAN – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat oleh pembeli tanah seluas 3,2 hektar di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak denga terdakwa Roni Paslani 46, warga Percut Sei Tuan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang kembali ditunda.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tak menghadirkan terdakwa dengan alasan sudah kesorean.
Agenda hari ini seharusnya mendengarkan keterangan yang meringankan terdakwa, cuma karena ke sorean sekitar pukul 17.30 WiB baru dibuka, jadi tanpa dihadiri terdakwa secara online maupun off line, hakim mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasti Liana Lubis kenapa tak bisa menghadirkan terdakwa, dan JPU menjawab karena sudah ke sorean terdakwa sudah kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibatknya JPU ditegur hakim lain kali jangan ke sorean sidang.
Hakim lalu mempertanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa ( Roni Paslani) apakah ada saksi terdakwa dan PH menjawab ada empat saksi dan hakim minta semuanya saksi dihadirkan pada sidang yang rencananya digelar kamis nanti. Terkait permintaan hakim itu, PH terdakwa akan mengupayakan.
Dalam hal ini, PH terdakwa sudah menyampaikan permohonan kesekian kalinya penangguhan / peralihan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan kesehatan dan berbagai alasan hukum yang disampaikan PH terdakwa. Menjawab permohonan PH terdakwa, hakim kembali menjawab berulang seperti sebelumnya akan mempertimbangkan permohonan itu.
“Namun yang aneh, majelis hakim menunjukkan surat permohonan penolakan penangguhan/ pengalihan penahanan terhadap terdakwa dari PH Beni Susi dkk sebagai Pelapor korban. Sementara dipersidangan sebelumnya, PH Beni Susi yang memohonkan penolakan saat diperiksa sebagai saksi sebelumnua mengaku bukan PH dari Beni susi dalam perkara ini, ” Ujar Ardian Syahputra Munte SH, Selasa 2/6/2026 sore di Lubukpakam.
Disebutkannya, agenda persidangan yang terjadi menunjukkan semakin banyak kejanggalan seperti benang kusut yang tak terurai.
Dian menerangkan, tidak dihadirkannya saksi pelapor, saksi korban dan beberapa saksi fakta dalam persidangan malah membuat semakin kacau dengan standar ganda pengacara korban yang juga berkedudukan sebagai saksi. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dalam peradilan pidana demi menghormati majelis hakim.
Kemudian, persidangan yang dihadiri oleh PH terdakwa Ardian Syahputra Munte SH dan M Azmi SH diagendakan dilanjutkan pada kamis 4/6/2026. Mereka berharap kedepannya JPU menghormati pengadilan dan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Sebelumnya diberitakan terdakwa Roni Paslani menyampaikan dirinya merupakan korban dugaan mafia tanah. Dimana tanah rawa rawa di Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dibelinya pada tahun 2021 sebesar 900 juta untuk lahan seluas 3,2 hektare. Tanah dibeli dari pria bernama Adam Malik yang dapat hibah dari orangtuanya bernama Awaludin.
Tanah rawa yang dibeli sempat ditimbun dan kemudian dijual per kavling-kavling. Tanah kavlingan. Kasus tanah ini sempat bergulir secara perdata.
Oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pihak Roni sempat menang. Namun pada proses Banding hingga Kasasi Roni Paslani kalah. Kemudian kasusnya pun berujung ke pidana dan dilaporkan pihak lawan ke Polda Sumut. Roni kemudian ditangkap di Bogor 27 Februari 2026. (Wan)
EDITOR : Putra












