Satresnarkoba Polres Agara Amankan Tiga Pria, Sita Sabu dan Alat Isap

oleh
Tiga tsk dan BB sabu.

POSMETRO MEDAN – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, pada hari Jumat (29/5/2026).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (45), R (22), dan KF (32). Mereka merupakan warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

BACA JUGA..  Masuki Usia 31 Tahun, Telkomsel Melayani Sepenuh Hati kepada Pelanggan

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara tiga lainnya berhasil diamankan.

BACA JUGA..  Demi Proyek Bangunan Sekolah, Istri Kepsek di Langkat Dituding Palsukan Tanda Tangan, Raup Ratusan Juta Rupiah

Petugas kemudian melakukan penggeledahan Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket sabu yang berada di atas bebatuan kerikil tidak jauh dari tempat para pelaku berada.

Berdasarkan hasil interogasi awal, salah seorang pelaku berinisial K mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku barang haram itu diperoleh melalui perantara salah seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Kodim 0204/ DS Dukung Pengamanan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II

Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasat narkoba polres agara Iptu Hengki Harianto menghimbau kepada masyarakat kebupaten Aceh Tenggara jika ada melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba yang sedang berlangsung segera laporkan kekantor Polsek/Polres terdekat.

Kerahasiaan Pelapor Identitas Anda sebagai pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anda tidak perlu takut untuk melapor,”ujar kasat narkoba.(Zal)

EDITOR : Putra