Pegawai Spa Edar Happy Water ke Pengunjung

oleh
oleh
Pengedar dan pemasok happy water berikut barang bukti diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

POSMETRO MEDAN – Pemuda berinisial GF (20) warga Jalan Mistar, Medan Petisah, diciduk terkait kasus mengedarkan happy water ke pengunjung spa di Jalan Sei Belutu.

Setelah melakukan pengembangan, petugas juga telah berhasil menangkap pemasok berinisial ER, 24 tahun, warga Jalan Tani Asli, Sunggal, Deli Serdang.

Kasatres Narkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah memperoleh informasi masyarakat.

BACA JUGA..  Beraksi di Dekat Kantor Polisi, Pencuri Outdoor AC Ditangkap

Dikatakannya, GF kerap menjual barang haram itu kepada pengunjung spa yang berada di Jalan Gatot Subroto. Darinya, turut diamankan barang bukti 3 pcs happy water siap jual.

“Saat kami amankan, terduga pelaku mengatakan hendak menjual barang tersebut. Lalu, kami lakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ucap Rafli, Jumat (17/7/2026).(bbs)