POSMETRO MEDAN – Aksi nekat Agus Priono (24), warga Dusun Blora, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berakhir di tangan polisi.
Pria tersebut ditangkap setelah diduga mencoba mencuri unit outdoor AC di Kafe Valentine yang lokasinya hanya berjarak tak jauh dari Mapolsek Beringin.
Kapolsek Beringin Iptu Briyan Jaya Ginting mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (13/7/2026) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi percobaan pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya selembar kwitansi pembelian AC merek Polytron 1 PK, mesin pendingin air (chiller), unit outdoor AC Polytron 1 PK, serta sejumlah peralatan berupa kayu balok, bambu, dan batang kayu sepanjang sekitar 2,5 meter yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Total kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp3,7 juta.
“Saat diinterogasi, Agus Priono mengakui telah melakukan percobaan pencurian di Valentine Karaoke Keluarga,” kata Iptu Briyan, Selasa (14/7/2026).
Atas perbuatannya, Agus kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
Polsek Beringin masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Editor: Oki Budiman












