Jual Sabu Demi Untung Rp500 Ribu, Pria Berusia 40 Tahun Berakhir di Penjara

oleh
Pria berinisial SMF alias FA diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial SMF alias FA (40).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 11,16 gram sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Damai, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Saat diamankan, tersangka tengah mengendarai sepeda motor.

Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu ukuran sedang seberat 10,52 gram, satu paket kecil seberat 0,64 gram, alat isap sabu, serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi narkotika.

BACA JUGA..  Ruko Tiga Lantai Ludes Terbakar, 10 Armada Damkar Dikerahkan

Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi penangkapan.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal, SMF mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari dua orang berinisial A dan U seharga Rp3,5 juta, kemudian berencana menjualnya kembali seharga Rp4 juta untuk memperoleh keuntungan.

BACA JUGA..  Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Pengedar Narkoba Ditangkap

Pengakuan itu menguatkan dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan diduga berperan sebagai pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.

“Informasi mengenai pemasok masih terus kami dalami. Dua nama yang disebut tersangka telah masuk dalam daftar penyelidikan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran,” kata AKP Yudi.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Istri ke Malaysia, Suami Gauli Lalu Jual Putri Kandung

Penyidik menjerat SMF dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu tersebut ke Kota Tanjungbalai.

Editor: Oki Budiman