Pencuri Kabel Tower Digolkan ke Sel Tahanan Polsek Tanjung Morawa

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial A, 26, warga Jalan Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tersangka pelaku pencurian kabel tower milik Mitra Tel di Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Kecamatan Tanjung Morawa Selasa, 14/7/ 2026 pagi.

Informasi dihimpun, pencurian terungkap berawal dari keterangan Saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat Kabel pada Tower Mitratel sudah terpotong, lalu Saksi menelpon saksi lainnya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi pencurian didalam Tower Mitratel.

kemudian saksi Ageng dan saksi Reza mengecek ke lokasi, Selanjutnya saksi Ageng dan saksi Reza membawa barang – barang milik pelaku yang tertinggal berupa 1 buah Gunting, 1 buah tang Kakak Tua, 1 buah Tang, 3 buah Obeng, 2 buah kunci Ring, 1 buah pisau Catter, 1 (satu ) buah kunci L. Kemudian pelapor bersama dengan saksi saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

BACA JUGA..  Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Jaringan Vape Narkoba

Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan Unit Reskrim pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pkl 06.30 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

Tiba dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku A, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan petugas pun langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

BACA JUGA..  Sumatera Cetak Harapan Baru Bulutangkis, 15 Atlet Muda Peraih Super Tiket

Terkait kasus ini Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH mengatakan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pelaku bersama barang bukti sudah dalam proses hukum.

” saat ini pelaku sudah ditangkap dan kasus ini sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023″ pungkasnya. ( Wan)

EDITOR : Putra