Korupsi Bansos PENA Samosir, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

oleh
oleh
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Juna Karo-karo.

POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, dalam perkara korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024.

Bansos PENA tersebut diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga di tiga desa Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan putusan sela tersebut.

BACA JUGA..  Karyawan Indomaret Tewas Kecelakaan

“Tadi majelis hakim membacakan putusan sela. Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa ditolak,” ujar Juna, Kamis (16/7/2026).

Menurut Juna, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Selanjutnya persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan di hadapan majelis hakim,” katanya.

Juna menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

BACA JUGA..  Curi Kabel Penerangan Jalan, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

“Semua proses akan kami jalankan sesuai mekanisme hukum. Pembuktian nantinya dilakukan secara terbuka di persidangan melalui keterangan saksi, alat bukti, maupun fakta-fakta yang terungkap di depan majelis hakim,” ucapnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi terhadap hasil persidangan.

“Kami meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses peradilan. Biarlah seluruh fakta diuji di persidangan sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” tuturnya.

BACA JUGA..  Akun Bodong Sebar Hoaks, Polda Sumut Luruskan Isu Pembebasan Tersangka Liquid Vape

Juna menambahkan, Kejari Samosir berkomitmen mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tetap profesional dan fokus pada pembuktian di persidangan. Seluruh langkah yang dilakukan jaksa penuntut umum didasarkan pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Perkara korupsi Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.(bbs)