Kurir 2 Kg Sabu Dibui 12 Tahun

oleh
oleh
Terdakwa saat menjalani sidang putusan.

POSMETRO MEDAN – Muhammad Fauzal (28) warga Dusun Tiga, Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2026) sore.

Majelis hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir menyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram dari Kota Medan menuju Jawa Timur, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) ialah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA..  Jual Sabu Demi Untung Rp500 Ribu, Pria Berusia 40 Tahun Berakhir di Penjara

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fauzal dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Risbarita, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.

Selain pidana penjara, Fauzal juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Usai membacakan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Medan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya menuntut Fauzal dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

BACA JUGA..  Kepergok Curi 70 Kg Sawit PT CPA, Pemuda 21 Tahun Digelandang

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula ketika Fauzal berada di penginapan Rose House, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, Fauzal menerima telepon dari seseorang bernama Izal yang memintanya mengantarkan 2 kilogram sabu ke Jawa Timur dengan imbalan Rp50 juta.

Keesokan harinya, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Izal kembali menghubungi Fauzal dan memberitahukan akan ada seseorang yang mengantarkan sabu tersebut.

BACA JUGA..  Demi Judol, Anak Kandung Gasak Harta, Orang Tua Serahkan ke Polisi

Sekitar pukul 11.00 WIB, dua pria yang tidak dikenal datang ke area parkir Rose House dan menyerahkan sebuah tas berisi sabu.

Barang haram itu kemudian dimasukkan Fauzal ke dalam mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BL 1627 KH. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia bergerak menuju Samudera Kuphi di Jalan Setia Budi.

Namun, gerak-geriknya telah dipantau aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan. Saat hendak turun dari mobil di area parkir Samudera Kuphi sekitar pukul 15.25 WIB, Fauzal langsung ditangkap dan barang bukti sabu turut disita.(bbs)