Pengedar Sabu Ditangkap, Ekstasi & Uang Rp10,56 Juta Disita

oleh
Perempuan berinisial K alias Sekar diamankan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali digagalkan.

Seorang perempuan berinisial K alias Sekar diamankan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (13/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 39,35 gram sabu, 12 butir pil ekstasi, uang tunai Rp10,56 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Pentas Seni Tapsel Angkat Semangat Kebangkitan Pascabencana di PRSU 2026

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA..  Kasus Kematian Pegawai BPN Nias Utara, 2 Wanita Ditetapkan Tersangka

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Saat ini, K alias Sekar beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Bongkar Posko Kelompok Tani di Lahan Hutan Lindung Pantai Labu

Editor: Oki Budiman