POSMETRO MEDAN – Kasus Operasi Tertangkap Tangan (OTT) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, dengan terdakwa Nur Erdian dan Henny Afrianti menjadi sorotan publik.
Salah satu sorotan datang dari Pengamat Sosial Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute yang juga Koordinator Lawan Institute Sumut, serta
Dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Sumut, Abdul Rahim Daulay.
Lawan Institute menilai penanganan perkara ini perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum. Semua yang terlibat harus dimintai pertanggung jawabannya.
Lawan Institute mempertanyakan mengapa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tebing Tinggi hanya dikenai sanksi administratif, sementara dalam perkara yang sama telah ada pihak yang sedang menjalani proses persidangan.
Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.
Korupsi harus diberantas sesuai dengan keinginan presiden Prabowo. Hal tersebut harus didukung penegak Hukum dari daerah sampai pusat
Selain itu, Lawan Institute juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, atau keterkaitan dengan tata kelola di Dinas Kominfo telah dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Sepengetahuan kami, dalam kurun waktu tertentu jabatan pimpinan di Dinas Kominfo diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sedangkan jabatan definitif dipegang oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, sementara Plt dijabat oleh Kepala Bidang Komunikasi,” ujar Daulay.
Kondisi tersebut semestinya menjadi bagian dari pendalaman, apabila memang relevan dengan perkara yang sedang diproses.
“Saya berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Jangan dugaan ada ‘permainan’ dalam kasus ini,” imbuhnya.
“Semua yang terlibat harus dipanggil. Jangan ada ‘pandang bulu’ sehingga publik menilai ada ‘sesuatu’,” lanjutnya.
Pada prinsipnya, siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan suatu perkara, patut dimintai keterangan apabila memang diperlukan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang ada.
“Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga tampak adil di mata publik,” tutupnya.
Diketahui, penanganan kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (8/7/2026).
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim menegaskan persidangan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (15/7/2026) hari ini.
Diketahui, kedua terdakwa yakni Nur Erdian merupakan Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)/Pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti, selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital.
Kasus ini semakin menarik dan jadi sorotan, ketika publik mengetahui jika terdakwa Nur Erdian merupakan keponakan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih.
Sesuai dakwaan JPU pada persidangan pekan lalu, Nur Erdian selaku penerima suap menjabat sebagai kepala sub bagian di Dinas Kominfo.
Sedangkan pemberi suap bernama Heny Afrianti dari pihak swasta, dari PT Whiz Digital.
Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut. Dalam OTT itu, petugas mengamankan 4 orang.
Tiga dari empat orang yang diamankan adalah PNS. Ketiganya yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang (Kabid).
Sementara satu orang dari pihak swasta yang turut diamankan, yakni Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya. Keempatnya terjaring OTT Polda Sumut pada Rabu (15/4/2026) lalu.
OTT tersebut terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.
PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.(*)












