POSMETRO MEDAN – Upaya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menggerebek dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Senin (1/6/2026) malam.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap AH (33) dan SD (29), warga setempat. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di desa mereka.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua tersangka berada di area perkebunan warga di pinggir sungai sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat penggeledahan terhadap AH, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya. Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan setelah AH mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Didampingi kepala desa setempat, petugas kemudian menggeledah kediaman tersangka dan kembali menemukan sejumlah paket ganja yang tersimpan di dalam lemari rumah.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi ganja seberat bruto 200 gram, 37 bungkus kecil ganja seberat bruto 45 gram, 18 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat bruto 100 gram, serta empat bungkus besar ganja seberat bruto 150 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, satu telepon genggam Android, serta uang tunai Rp124 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sementara dari tangan SD, polisi menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa pelat nomor dan satu telepon genggam Android.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
“Informasi masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang berani melaporkan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Ferry menegaskan, Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang kedua tersangka.
Kini AH dan SD telah mendekam di sel tahanan Polres Padang Lawas bersama barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Editor: Oki Budiman












