Kandas di Tingkat Banding, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Tetap Dipenjara 2,5 Tahun

oleh
Empat terdakwa saat mendengar putusan sidang. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya banding yang diajukan mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Majelis hakim tingkat banding memutuskan menguatkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan putusan yang dilihat pada Selasa (2/6/2026), majelis hakim tinggi yang diketuai Tumpal Sagala menyatakan menerima putusan pengadilan tingkat pertama secara utuh.

Selain hukuman penjara, Renata juga tetap dibebani denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari. Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp996.374.837.

BACA JUGA..  Dua Pria Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi Siap Edar

Putusan tersebut mempertegas tanggung jawab hukum Renata dalam pengelolaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri tersebut.

Sementara itu, mantan Bendahara SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti, telah lebih dulu menerima putusan berkekuatan hukum tetap setelah tidak mengajukan upaya hukum banding. Ia dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Apresiasi Kemenangan Meyakinkan Timnas U19 atas Myanmar, Atmosfer Stadion Sumut Dinilai Jadi Kekuatan Tambahan

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Triman Jaya, Sudung Manalu, sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Sedangkan terdakwa lainnya, Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari pengelolaan Dana BOS SMAN 19 Medan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, sekolah yang berada di Kecamatan Medan Marelan itu menerima alokasi Dana BOS sekitar Rp1,79 miliar per tahun atau total lebih kurang Rp3,59 miliar selama dua tahun.

BACA JUGA..  Rumah Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Seorang IRT di Asahan Ditangkap Polisi

Namun, dalam persidangan terungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan operasional sekolah justru tidak dikelola sesuai ketentuan.

Dengan putusan banding ini, Pengadilan Tinggi Medan mengirimkan pesan tegas bahwa penyalahgunaan anggaran pendidikan, yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan siswa dan dunia pendidikan, tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Editor: Oki Budiman