Dua Pria Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi Siap Edar

oleh
Dua pria pemilik pil ekstasi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan intensitas perang terhadap narkotika setelah meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi di jalur lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Minggu (31/5/2026).

Penangkapan ini tidak terjadi dalam satu waktu. Petugas terlebih dahulu mengamankan GS (24), warga Sei Balai, yang tertangkap di lokasi pertama dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi. Namun pengungkapan tidak berhenti di situ.

Sekitar satu jam kemudian, polisi kembali bergerak cepat dan menangkap DA (35), juga warga Sei Balai, tidak jauh dari titik penangkapan awal. Dari tangan DA, ditemukan 5 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba pada Senin (1/6/2026) menyebut, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka untuk diperjualbelikan. Polisi juga menyita masing-masing satu unit ponsel yang diduga kuat menjadi alat transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Perjalanan Mencari Nafkah Berakhir Tragis, Tewas Ditabrak Kereta Api

“Masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Arifin, menandakan bahwa dua pelaku ini diduga bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari rantai peredaran yang lebih luas.

Pengungkapan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa Jalinsum masih menjadi jalur rawan distribusi narkotika, dengan pola peredaran yang bergerak cepat dan memanfaatkan titik-titik sepi di wilayah Sei Balai.

BACA JUGA..  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Korban Nyaris Tewas Ditikam

Kepolisian mengapresiasi informasi masyarakat yang ikut membantu pengungkapan kasus ini, namun juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap jaringan di baliknya masih terus berjalan.

Editor: Oki Budiman