Law Firm Stars & Partnership Somasi Dua Media Online, Bantah Tuduhan Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penipuan Online

oleh
Tim Law Firm Stars & Partnership.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN — Dua media online disomasi Kantor Hukum Law Firm Stars & Partnership setelah dianggap memuat pemberitaan yang dinilai fitnah terhadap dua warga binaan Lapas Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta.

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Rahmat dan Edi Ginting Disinyalir Masih Kendalikan Penipuan Online Alias Lodes Berbasis HP Android.”

Kuasa hukum Rahmat dan Edi Ginting, Tri Zenius Perdana Limbong SH MH, menegaskan pihaknya telah lebih dahulu menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Pers dengan mengirimkan surat hak jawab kepada media yang bersangkutan.

Namun, menurut Limbong, hak jawab tersebut tidak pernah diterbitkan.

“Kami sudah mengirimkan hak jawab ke rumah wartawan sekaligus penulis berita berinisial BI di Jalan Jorlang Hataran, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar. Tapi hak jawab itu tidak diterbitkan,” ujar Limbong, Jumat (30/5/2026).

Ironisnya, kata dia, surat somasi yang kemudian dikirim justru diterima dan bahkan dijadikan bahan pemberitaan oleh media tersebut.

BACA JUGA..  Rampas Uang Receh Wanita ODGJ, Pelaku Jambret Dihajar Warga hingga Tumbang

“Nah, anehnya surat somasi yang tim hukum kirim malah diberitakan. Ini menunjukkan media tersebut tidak profesional,” tegasnya.

Limbong juga membantah tudingan bahwa langkah somasi yang dilakukan tim hukumnya melanggar prosedur Undang-Undang Pers.

“Saya membantah bahwa somasi kepada dua media itu melanggar prosedur UU Pers. Sebab kami sudah lebih dulu mengirimkan hak jawab, tetapi tidak diterbitkan,” katanya.

Menurut Limbong, pihak media sempat berdalih tidak menerima surat hak jawab karena kantor redaksi disebut sudah pindah alamat. Namun, alasan itu dinilai janggal lantaran surat somasi berikutnya justru diterima di alamat yang sama.

“Kalau surat hak jawab dibilang tidak sampai karena pindah alamat, tapi surat somasi malah diterima di tempat yang sama, ini menimbulkan pertanyaan besar soal keseriusan dan kejujuran mereka,” ujarnya.

BACA JUGA..  Polsek Beringin Tangkap Pelaku Pidana Kasus Penggelapan Betor

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang mengatur hak jawab dan hak koreksi, namun aturan tersebut tidak menghapus hak warga negara untuk mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan akibat pemberitaan.

“Salah besar jika menganggap somasi bertentangan dengan UU Pers. Tidak ada satu pun pasal yang melarang pihak yang dirugikan untuk melindungi haknya melalui jalur hukum,” tegas Limbong.

Menurutnya, hak jawab dan somasi merupakan dua mekanisme berbeda yang dapat berjalan beriringan.

“Hak jawab berada di ranah etika jurnalistik untuk menyeimbangkan informasi. Sedangkan somasi adalah langkah hukum formal guna melindungi hak perdata maupun pidana klien kami,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebal terhadap hukum apabila sebuah pemberitaan terbukti mencemarkan nama baik atau menimbulkan kerugian nyata.

BACA JUGA..  Komplotan Begal 'Gol' Penadah Motor Curian Ikut Masuk

“Pers tetap harus menjunjung akurasi data, profesionalisme, serta asas praduga tak bersalah terhadap subjek yang diberitakan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Limbong turut menegaskan bahwa kliennya mendukung penuh tata kelola lembaga pemasyarakatan yang bersih dan transparan.

“Mereka percaya terhadap kredibilitas, integritas, dan profesionalisme Lapas Kelas I Medan beserta seluruh jajarannya yang bekerja sesuai aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyaring informasi di ruang digital, khususnya terhadap portal berita yang dinilai tidak jelas legalitas perusahaan maupun struktur redaksinya.

“Ruang siber jangan dijadikan alat untuk melegitimasi fitnah yang merusak tatanan sosial. Demokrasi yang sehat bukan hanya melindungi kebebasan pers, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara untuk membela martabat dan nama baiknya lewat jalur hukum yang sah,” pungkas Limbong.(*)

EDITOR: Oki Budiman