Operasi Gabungan TNI–Polri Gagalkan Transaksi Sabu

oleh
Tersangka AS diamankan petugas. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Sinergi TNI dan Polri kembali menunjukkan hasil nyata dalam pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial AS (21) ditangkap saat diduga tengah melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB dalam operasi gabungan Unit Intel Kodim 0208/Asahan bersama Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, setelah menerima laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Tanpa menunggu lama, aparat langsung melakukan penindakan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi 18 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram, serta uang tunai Rp55.000 yang diduga hasil transaksi. Tersangka juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyebut mendapatkan barang dari seorang pria berinisial A yang kini masuk DPO.

BACA JUGA..  Kantongi Sabu, Dua Pemuda Diselkan Polisi

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, menyebut barang bukti telah diuji dan dinyatakan positif narkotika. Saat ini AS telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan pemasok.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” jelasnya.

BACA JUGA..  Rampas Uang Receh Wanita ODGJ, Pelaku Jambret Dihajar Warga hingga Tumbang

Aparat menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih terus diburu hingga ke akar jaringannya.

Editor: Oki Budiman