POSMETRO MEDAN – Tim Direktorat Reserse Kriminal Narkotika Polda Sumatera Utara membongkar aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (26/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial YS (24) yang diduga menjadi pengedar narkoba di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga rumah kosong di kawasan padat penduduk itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi lebih dulu melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu seharga Rp50 ribu kepada pelaku.
“Tim kami melakukan undercover buy sebelum penangkapan. Setelah transaksi terjadi, pelaku langsung diamankan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (28/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4,33 gram sabu yang telah dikemas dalam plastik klip. Selain itu, turut diamankan 50 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sebuah kotak kacamata yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama panggilan Awi yang kini masih diburu polisi. Tersangka juga mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp330 ribu sebelum kembali menjualnya dengan harga Rp400 ribu per gram demi meraup keuntungan.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Medan Maimun.
Editor: Oki Budiman












