Perang Narkoba di Tapteng, 8 Tersangka Tumbang dalam 14 Hari

oleh
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Perang terhadap narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah kembali diperlihatkan aparat kepolisian. Dalam kurun waktu dua pekan, sejak 13 hingga 26 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil membongkar delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari operasi yang digelar di sejumlah titik rawan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu perempuan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 17,93 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe menegaskan, pengungkapan itu menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah pesisir Tapanuli masih menjadi ancaman serius yang harus diberantas tanpa kompromi.

BACA JUGA..  Dua Kelompok Remaja di Karo Nyaris Bentrok

“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Johannes saat doorstop capaian pengungkapan kasus narkotika, Kamis (28/5/2026).

Penangkapan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka BH (35) ditangkap di Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, dengan barang bukti 1,51 gram sabu. Polisi kemudian mengamankan YBSM (28) di kawasan Jalan PLTA Sihaporas, Kecamatan Pandan, dengan sabu seberat 1,34 gram.

BACA JUGA..  Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Cabai Merah dan Minyak Goreng Curah Perlu Dicermati

Pengungkapan terbesar terjadi saat petugas menciduk AP (32) di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun. Dari tangan tersangka, polisi menyita 5,77 gram sabu yang diduga siap edar.

Sementara itu, MSP (32) turut diamankan di kawasan Kelurahan Pandan dengan barang bukti 4,63 gram sabu. Sedangkan tersangka lainnya, yakni SAH (45), HG (49), dan AA (41), ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti bervariasi mulai dari 0,12 gram hingga 3,05 gram.

Tak hanya menyasar wilayah Tapanuli Tengah, aparat juga menangkap MSH (27) di Kota Sibolga, tepatnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan barang bukti 1,17 gram sabu.

BACA JUGA..  Pencuri Sepeda Motor Boru Silitonga Diringkus Polisi

Rentetan pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran sabu masih aktif bergerak di kawasan Tapteng dan Sibolga. Modus transaksi yang berpindah-pindah lokasi serta penggunaan kawasan permukiman sebagai titik edar menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Polres Tapteng memastikan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku narkotika, termasuk memburu jaringan yang lebih besar di balik para tersangka yang telah diamankan.

Editor: Oki Budiman