POSMETRO MEDAN – Aksi kejahatan jalanan kembali mencoreng Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Seorang remaja pelaku jambret nyaris tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga usai merampas barang milik seorang wanita lanjut usia yang diduga mengalami gangguan jiwa, Jumat (29/05/2026) sore.
Peristiwa terjadi di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Bajenis. Saat itu korban tengah duduk di depan sebuah minimarket tanpa menyadari dirinya menjadi target kejahatan.
Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda Vario diduga sudah mengamati situasi sekitar. Salah satu pelaku yang diketahui masih berusia 15 tahun kemudian turun dari kendaraan dan langsung merampas bungkusan plastik hijau dari tangan korban.
Aksi cepat itu justru memicu kepanikan korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Dalam hitungan menit, para pelaku mencoba kabur, namun nahas bagi mereka—warga yang geram berhasil mengejar dan menangkap salah satu pelaku.
Pelaku yang tertangkap kemudian menjadi sasaran kemarahan massa hingga mengalami luka cukup serius, sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian yang tiba di lokasi. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang.
“Saya dan teman saya mengambil bungkusan plastik milik korban, uangnya untuk beli nasi,” ungkap salah satu pelaku kepada petugas.
Saksi mata menyebutkan, kedua pelaku diduga telah mengincar korban sebelum melakukan aksinya, memanfaatkan kondisi jalan yang sepi. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengaku geram karena korban merupakan perempuan yang diduga memiliki keterbatasan mental.
Polisi dari Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa bungkusan plastik berisi uang recehan. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.
Reporter: Martin Siagian
Editor: Oki Budiman












