Korban Pencurian Malah Dilaporkan ke Polresta Deli Serdang

oleh
Tersangka Pencuri Kelapa Sawit Saat Tertangkap Tangan.

POSMETRO MEDAN – Korban Pencurian Esra Barus (31) Warga Dusun IV, Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dilaporkan ke Polresta Deli Serdang setelah menangkap terduga pelaku pencurian buah sawit miliknya.

Esra mengungkapkan, dalam kasusnya terduga pelaku berinisial SS dan temannya tertangkap tangan telah mencuri buah sawit miliknya dengan barang bukti 50 an tandan buah sawit pada 18 April 2026 malam kemarin.

“Pelaku pencurian sawit milik saya itu dia orang yaitu SS dan temannya, namun saat kita kejar SS yang berhasil ditangkap dan saat penangkapan pelaku melawan hingga kita pukul tapi tak sampai luka parah seperti yang dilaporkan pelaku pada Polisi di Polresta Deli Serdang,” ucap Esra Barus dilansir Sabtu( 29/5/2026)

Ia menerangkan awal mula kejadian, ia bersama beberapa remaja sekolah yang memang diajaknya mengecek ladang sawit miliknya melihat ada cahaya senter di antara pepohonan kelapa sawit miliknya. Korban dan teman temannya lalu mengendap- endap untuk menangkap pelaku yang sedang mengambil buah sawit.

Setelah didatangi, kedua pelaku yang melihat korban langsung melarikan diri ke areal persawahan lalu dikejar hingga salah satu pelaku berhasil ditangkap yaitu SS. Namun saat hendak ditangkap SS melakukan perlawanan , sehingga terjadi duel mengakibatkan bagian pelipis mata SS mengalami luka.

BACA JUGA..  Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai  Gagalkan Peredaran Ekstasi

“Pencuri sawit dua orang, satunya berhasil ketangkap namun karena sudah tengah malam, pelaku saya ikat dan bawa ke rumah dengan rencana akan diserahkan ke Polisi, tapi keluarga pelaku tak maksa korban dilepaskan. Malam itu saya bersama kepala dusun berangkat ke Polsek Batang Kuis untuk buat laporan pengaduan tapi Polisi malah suruh kami pulang, ia bilang besok pagi saja datangnya dan bawa barang bukti juga saksi saksi, jadi kami pulang malam itu dan besoknya datang lagi buat Laporan Pengaduan,” sebut Korban.

Korban menambahkan, pada saat membuat laporan pencurian di Polsek Batang Kuis ia membawa barang bukti yang ditemukan sudah diegrek oleh pelaku sebanyak lebih kurang 50 tandan, bahkan buah sawit muda pun diturunkan pelaku.

“Rupanya pelaku pencurian yang kami laporkan ke Polsek juga membuat pengaduan dengan tuduhan penganiayaan bersama sama di Polresta Deli Serdang, atas laporan itu saya dipanggil penyidik, ini buat saya heran kok dia yang mencuri buah sawit di ladang saya malah melaporkan saya ke Polresta Deli Serdang dan saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Juper Polresta,” ujar Korban.

BACA JUGA..  Penghuni Kos dan Tamu Cafe Terjaring Razia Narkoba

Korban menerangkan, ia merasa laporan pengaduannya sebagai korban pencurian di Polsek Batang Kuis berjalan lebih lambat ketimbang laporan pengaduan pelaku terhadap dirinya di Polresta Deli Serdang.

“Seperti ada unsur untuk menekan saya berdamai barter Laporan dengan pelaku pencurian, saya mau tapi tidak harus saya yang minta maaf karena saya inikan korban. Saat ini pelaku tampak petentengan bahkan mengancam -ancam kami dan menakut nakuti saksi kami,” sebut korban.

Dalam kasus ini, Esra Barus memohon perlindungan Komisi III DPR RI untuk membantu dirinya dalam kasus ini mendapatkan keadilan agar saya yang awalnya menjadi korban pencurian dan menangkap pencuri malah di polisikan oleh pelaku. Aksi pencurian sawit milik saya dilahan 35 rantai ( satu hektar lebih) itu juga sudah sering terjadi dan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.

BACA JUGA..  Mulai Juni 2026, Pedagang Eks Stasiun Deli Tua Akan Di Relokasi ke Deli Old Town

” Kepada Komisi III DPR -RI saya minta bantu untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini dan berharap dua orang terduga pelaku pencurian dapat dihukum sesuai perbuatannya, karena kelakuan terduga pelaku menunjukkan orang yang kebal hukum, ” ujar Esra Barus.

Istri korban, Ranauli Sitanggang menambahkan, dengan belum adanya pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Batang Kuis, mereka merasa keamanan terancam bahkan suaminya juga telah mendapat pengancaman dari pelaku.

“Suami saya diancam dan terus diteror oleh pelaku. Malah ia bilang kalau laporan dia yang di Polres itu tidak bisa damai kalau mau damai bayar 100 juta sama dia biar dia cabut pengaduannya,” ucap Ranauli Sitanggang.

Sementara itu, Kapolsek Batang Kuis AKP Salija dan Kanit Res Ipda Tabi’ul Hidayat saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu dan menyebutkan kasus ini masih dalam penyelidikan, karena sebelumnya pelapor salah menyampaikan identitas pelaku.

Menurut Kanit Reskrim, pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap terlapor, karena masih ada hal yang akan dilengkapi.( Wan)

EDITOR : Putra