Dua Pria ‘Pompa’ di Kebun Sawit, Berakhir Diciduk Polisi

oleh
Dua pria penyalahgunaan Narkotika ditangkap polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Jaringan penyalahgunaan narkoba kembali terbongkar di wilayah perkebunan kelapa sawit Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Satres Narkoba Polres Sergai menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika, Kamis (28/5/2026) sore.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di area perkebunan yang kerap sepi dan jauh dari pantauan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat petugas tiba, tiga pria terlihat berada di bawah pohon sawit. Situasi berubah cepat ketika mereka menyadari kedatangan polisi—ketiganya langsung mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan di tengah area kebun.

Dua orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial B S alias B (38) dan B alias B (49), keduanya warga Dusun III Desa Seijenggi, Kecamatan Perbaungan. Sementara satu orang lainnya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian.

Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba, di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip berisi sisa sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

BACA JUGA..  TNI Kodim 0204/DS Bangun Jembatan di Bangun Purba

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Sergai.

“Kami menerima pengaduan masyarakat, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menambahkan, kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Polda Sumut memerangi narkoba yang disebut sebagai “musuh bersama”.

BACA JUGA..  Angin Kencang Rusak 19 Rumah Warga di Patumbak

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Sergai dan dijerat Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Perkebunan sawit yang selama ini tampak tenang, kembali terbukti menjadi ruang sembunyi aktivitas gelap yang kini mulai dibongkar aparat.

Editor: Oki Budiman