POSMETRO MEDAN – Laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang. Dalam penggerebekan itu, seorang pria berinisial AP alias Andre (31) berhasil diringkus bersama barang bukti sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut melalui layanan Dumas Presisi.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh personel Satresnarkoba.
Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas bergerak cepat menggerebek lokasi dan mengamankan AP yang diduga sebagai pengedar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak berwarna silver.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang yang diduga menjadi alat pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok plastik berbentuk sekop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu telepon genggam Redmi warna biru, serta satu kotak warna silver.
Usai diamankan, AP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Dumas Presisi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar AKP Sujono dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat yang melayani selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Editor: Oki Budiman












