POSMETRO MEDAN – Polres Batu Bara memusnahkan hampir 2 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari dua kurir asal Kota Medan yang ditangkap saat hendak membawa sabu ke Pekanbaru, Riau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Batu Bara, Rabu (5/8/2026), disaksikan unsur kejaksaan, laboratorium forensik, dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan dua tersangka berinisial AR dan MJ, warga Kota Medan, yang diamankan pada Minggu (12/4/2026) di Gerbang Tol Amplas, Medan.
“Kedua tersangka ditangkap saat membawa dua bungkus sabu kemasan teh menggunakan bus dengan tujuan Pekanbaru,” kata Dony.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bersih 2.035,08 gram. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan bayaran Rp10 juta apabila paket narkotika tersebut berhasil diantarkan ke loket Arenka, Pekanbaru.
Sebelum dimusnahkan, sebanyak 64,40 gram sabu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik. Hasil uji Bidlabfor Polda Sumut memastikan barang bukti tersebut positif mengandung amphetamine.
Sementara itu, 1.970,68 gram sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Proses pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu dalam air panas, kemudian mencampurnya dengan cairan pembersih lantai hingga tidak lagi dapat digunakan, sebelum akhirnya dibuang ke lubang yang telah disiapkan.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku peredaran narkoba akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Oki Budiman












