POSMETRO MEDAN – Penetapan tersangka terhadap Marlina alias Afang oleh penyidik Polres Deli Serdang menuai sorotan tajam dari tim penasihat hukumnya.
Mereka menilai langkah tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum, terutama ketika perkara yang disengketakan dinilai murni berkarakter perdata.
Kasus ini berawal dari hubungan bisnis antara Marlina dan Erick Wu terkait jual beli pakan ayam. Perselisihan muncul akibat perbedaan perhitungan utang piutang. Pihak Marlina mengklaim kewajiban telah diselesaikan secara bertahap, sementara pihak Erick Wu menilai sebaliknya. Sengketa tersebut kemudian dibawa ke ranah perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun, fakta hukum berbicara lain. Gugatan Erick Wu ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn tertanggal 22 Mei 2024. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan lewat putusan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn pada 12 Agustus 2024 yang juga menolak seluruh permohonan banding. Dua putusan ini mempertegas bahwa perkara tersebut berada dalam koridor sengketa perdata, bukan pidana.
Di sinilah letak kejanggalan yang dipersoalkan tim hukum Marlina. Mereka menilai penyidik terlalu gegabah menaikkan perkara ke ranah pidana, bahkan hingga melakukan penahanan terhadap seorang perempuan lanjut usia. Menurut mereka, asas ultimum remedium—yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir—seolah diabaikan.
Lebih jauh, tim penasihat hukum mencium adanya indikasi kriminalisasi. Mereka menduga penetapan tersangka terhadap kliennya bukan semata proses hukum yang objektif, melainkan sarat kepentingan tertentu yang bertujuan menjatuhkan reputasi Marlina. Dugaan ini diperkuat dengan adanya upaya paksa yang dinilai tidak proporsional terhadap seorang perempuan berusia 60-an tahun.
“Kami melihat ada pemaksaan konstruksi pidana dalam perkara yang jelas-jelas telah diuji di ranah perdata dan dinyatakan bukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan,” tegas tim kuasa hukum.
Kasus ini pun memantik kekhawatiran lebih luas. Jika sengketa perdata dapat dengan mudah dialihkan menjadi perkara pidana, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. Dunia usaha, khususnya, bisa terancam oleh kriminalisasi dalam konflik bisnis yang sejatinya dapat diselesaikan secara perdata.
Tim hukum Marlina mendesak aparat penegak hukum untuk kembali pada prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi. Mereka juga meminta agar proses hukum yang berjalan tidak digunakan sebagai alat tekanan atau kepentingan tertentu.
Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dalam menjaga marwah keadilan. Apakah hukum akan berdiri sebagai panglima, atau justru tunduk pada kepentingan di balik layar—jawabannya kini ditunggu.
Editor: Oki Budiman












