example bannerexample bannerexample banner

RPA Ilegal di Binjai Utara Tutup, Pemko Binjai Tegaskan Tidak Ada Toleransi Usaha Tanpa Izin

oleh
RPA ilegal

POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota Binjai akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap operasional Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, yang diketahui belum mengantongi izin usaha.

Melalui peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026), tim gabungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi terkait operasional usaha pemotongan ayam tanpa legalitas.

Peninjauan tersebut dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Camat Binjai Utara, Lurah Nangka, kepala lingkungan setempat, serta Indra selaku pengelola usaha.

BACA JUGA..  Proyek Pemasangan Bronjong Desa Lawe Penanggalan Diduga Pekerja Tak Gunakan APD
example banner

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai, Gelora Jaya Nanda, menegaskan hasil peninjauan menyimpulkan bahwa usaha rumah potong ayam tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan sehingga tidak diperbolehkan beroperasi.

“Berdasarkan hasil peninjauan bersama tim, operasional Rumah Potong Ayam wajib dihentikan karena belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas Gelora.

Dalam pertemuan di lokasi, pihak pengelola menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

example bannerexample banner

Penghentian sementara tersebut berlaku sejak peninjauan dilakukan dan akan tetap berjalan hingga pelaku usaha menyelesaikan seluruh proses legalitas usaha.

BACA JUGA..  BPJS Dituding Tidak Dukung Program Walikota Medan, Persulit Pasen PRB Ambil Obat

Pemerintah Kota Binjai menegaskan tidak ada toleransi terhadap kegiatan usaha pangan yang beroperasi tanpa izin, terlebih usaha dengan kapasitas produksi besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun risiko keamanan pangan.

Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha diwajibkan melengkapi persetujuan lingkungan, standar sanitasi, serta izin operasional teknis sebelum diizinkan kembali berproduksi.

Tim gabungan juga akan melakukan pengawasan lanjutan guna memastikan penghentian operasional benar-benar dilaksanakan.

“Pemerintah daerah mendukung investasi tetapi seluruh pelaku usaha wajib taat aturan, legalitas bukan pilihan melainkan kewajiban,” ujar Gelora.

Sebagai informasi, operasional rumah potong ayam di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA.

BACA JUGA..  HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution: Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Setiap unit rumah potong unggas wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, sertifikat standar higiene dan sanitasi, serta pengawasan kesehatan veteriner guna menjamin keamanan produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dyka.p)

EDITOR : Putra