example bannerexample bannerexample banner

Setoran Juru Parkir Mendadak Naik, Dishub Binjai Akui Tengah Perbaiki Pengelolaan Retribusi

oleh

POSMETRO MEDAN – Sejumlah petugas parkir di Kota Binjai mengeluhkan kenaikan jumlah setoran yang harus diserahkan kepada koordinator parkir setiap harinya.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Petugas Parkir (Petir) Kota Binjai, Dedi Alamsyah, Kamis (4/6/2026).

Menurut Dedi, para petugas parkir mengaku diwajibkan menyetor uang dengan nominal yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

example banner

Kenaikan tersebut disebut terjadi di sejumlah titik parkir di Kota Binjai dan mulai diterapkan sejak tanggal 3 Juni 2026 kemarin.

“Contohnya di Jalan Jenderal Sudirman depan toko ‘Paten’, sebelumnya seorang petugas parkir menyetor sekitar Rp120 ribu per hari, sekarang naik menjadi Rp155 ribu per hari,” ujar Dedi.

BACA JUGA..  Penjual Mie Goreng Ditemukan Tewas, Tinggalkan Surat Berisi Kekecewaan

Ia menyebut kenaikan setoran tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan juga di beberapa kawasan lainnya.

example bannerexample banner

Kondisi tersebut memunculkan keluhan dari para petugas parkir yang merasa terbebani dengan peningkatan jumlah setoran harian.

Ditengah keluhan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Dolly Haryono Harahap, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan sistem penerimaan retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengakui selama ini sistem pendataan dan penyetoran retribusi parkir belum terkoordinasi dengan baik sehingga diperlukan penataan ulang agar penerimaan daerah dapat lebih terukur.

BACA JUGA..  1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026, Perkuat Posisi Sumut sebagai Destinasi Sport Tourism

“Kami sedang memperbaiki sistem penerimaan setoran parkir, selama ini memang pendataan dan penyetorannya belum terkoordinir dengan benar,” kata Dolly saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 25 koordinator parkir yang terdaftar di Dishub Kota Binjai.

Masing-masing koordinator membawahi sejumlah petugas parkir yang tersebar di berbagai wilayah.

Menurutnya, selama ini para koordinator tidak memiliki ketentuan nominal setoran yang wajib diserahkan kepada Dinas Perhubungan.

Namun dalam sistem yang sedang dibenahi, setiap koordinator mulai ditetapkan target setoran harian yang disesuaikan dengan wilayah kerja dan jumlah petugas parkir yang dikoordinir.

BACA JUGA..  Remaja 16 Tahun Curi Motor, Hasilnya Dipakai Beli Sabu

“Besaran setoran setiap koordinator berbeda-beda, tergantung wilayah dan jumlah petugas parkir yang berada di bawah koordinasinya,” jelasnya.

Pembenahan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan parkir sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024, tarif retribusi parkir di kawasan jalan protokol, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2000, mobil roda empat Rp4000, sedangkan tarif parkir bus/truck/tangki sebesar Rp6000.(dyka.p)

EDITOR : Putra