Pinjam Dua Hari, Hilang Tanpa Jejak, Avanza Malah Berpindah Tangan

oleh
Pemuda berinisial ARP diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berinisial ARP (25) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya meminjam lalu menggadaikan mobil milik orang lain terbongkar. Warga Pematang Sidamanik itu kini diamankan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba atas dugaan penggelapan satu unit Toyota Avanza milik RS (56).

Kasus ini bermula dari kepercayaan. Pada Senin, 6 April 2026, ARP mendatangi rumah korban di Jalan Medan Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur. Dengan alasan kebutuhan mendesak, ia meminjam mobil bernomor polisi BK 1930 DU selama dua hari. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.

Hingga tenggat pengembalian pada Rabu, 8 April 2026, mobil tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban menguat setelah mendapat kabar bahwa kendaraan tersebut dibawa ke arah Kota Medan. Tak tinggal diam, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Puncaknya terjadi pada Jumat dini hari, 10 April 2026. Sekitar pukul 01.00 WIB, ARP tiba-tiba mendatangi rumah korban dan mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya di kawasan Jalan Sei Mencirim, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan itu menjadi titik balik.

BACA JUGA..  Postingan Berujung Maut, Boru Gultom Dibunuh Tetangga

“Saat pelaku berada di rumah korban, polisi mendatangi rumah korban dan menangkap ARP,” ujar Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Tak lama berselang, polisi yang telah mengantongi informasi langsung bergerak dan menangkap ARP di lokasi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat menggadaikan mobil melalui perantara temannya, meski berdalih tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang diterima.

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan KA di Gang Damai

Kini, ARP resmi ditahan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pihak lain yang diduga menerima gadai mobil tersebut.

Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang disalahgunakan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Editor: Oki Budiman