POSMETRO MEDAN – Aksi premanisme yang meresahkan warga kembali terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial B (26), yang mengaku sebagai anggota salah satu ormas, akhirnya diamankan setelah mencoba membakar warung kelontong milik warga. Aksi nekat tersebut dilatarbelakangi penolakan korban untuk membayar setoran uang keamanan yang dimintanya.
Pelaku yang dikenal sering melakukan pemalakan dengan modus uang keamanan, kali ini mendatangi warung milik Ibrahim, seorang pedagang kelontong di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, pada Minggu (12/4) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan membawa botol berisi Pertamax, pelaku menuntut uang setoran sebesar Rp 250 ribu untuk lima bulan ke depan, terhitung dari bulan April hingga September 2026. Setoran tersebut diduga merupakan pungutan liar atas nama SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yang kerap dijadikan kedok untuk memeras pemilik usaha kecil.
“Pelaku mendatangi anak saya dan meminta uang setoran untuk lima bulan sekaligus. Tapi saat saya datang, saya bilang tidak ada uang dan menjelaskan kalau handphone saya hilang. Tiba-tiba, dia ambil botol Pertamax dari betor dan menyiramkan ke dalam warung sambil mengancam akan membakar,” ungkap Ibrahim saat diwawancarai di warungnya.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, pelaku sudah berulang kali meminta uang keamanan kepada Ibrahim. Bahkan pada Desember 2025, pelaku juga menuntut setoran untuk 6 bulan ke depan sebesar Rp 180 ribu.
Kasus ini baru terungkap setelah pelaku berani melancarkan ancaman pembakaran, yang akhirnya memicu laporan kepada pihak berwajib.
“Pelaku sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut. Kami tidak akan toleransi terhadap aksi premanisme seperti ini,” tegas Kapolsek, Selasa (14/7).
Aksi pemalakan seperti ini memang sudah kerap terjadi di berbagai daerah, terutama di kalangan pedagang kecil yang rentan terhadap tekanan kelompok ormas tertentu. Dengan tegas, polisi berjanji akan terus menindak tegas setiap bentuk pungli yang meresahkan masyarakat.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pungutan Liar serta ancaman pidana lainnya terkait percobaan pembakaran. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pemberantasan premanisme yang kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
Warga pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta pihak berwenang untuk lebih intens dalam mengawasi aktivitas ormas yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Editor: Oki Budiman












